MEDIA BANGGAI-LUWUK. Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Banggai, mulai
melakukan pendataan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini,
baik perusahaan lokal maupun investor yang berasal dari luar daerah. “Saat ini
kami telah menindak lanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Tengah, yang mewajibkan
setiap perusahaan yang berperasi di wilayah administrasi pemerintah Sulteng,
termasuk di Kabupaten Banggai, untuk mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA)
Kadin,” tegas Ketua Umum Kadin Kabupaten Banggai, Ir. H. Herwin Yatim, MM, usai
melakukan kunjungan di Pasar Simpong, Selasa (10/4) kemarin.
Tujuan pendataan ini, sambung dia, dalam rangka penertiban dan pendataan pengusaha yang beroperasi di daerah ini, bisa diketahui semua pengusaha yang berkompoten mengembangkan usaha dan memudahkan Kadin Banggai memediasi pengusaha dengan stakeholder lainnya.
Fakta selama ini tekan dia, banyak pengusaha yang berperasi di Kabupaten Banggai, namun keberadaannya tidak diketahui pemerintah daerah, misalnya PT. Patra, salah satu perusahaan penyedia jasa makanan kepada JGC di desa Uso, Kecamatan Batui, setelah selesai kontrak mereka meninggalkan daerah ini, tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak restoran. “Fakta ini merupakan kerugian keuangan daerah, karena sumber pemasukan bagi PAD yang wajib dibayarkan, namun tidak dipenuhi perusahaan. Belajar dari pengalaman ini, maka kedepan, Kadin dan Pemda akan bersinergi melakukan pendataan seluruh perusahaan,” ujar Herwin.
Sampai sekarang tambahnya, baru 50 lebih perusahaan yang mendaftarkan diri pada Kadin Banggai. Pihaknya, telah mensosialisasikan kepada seluruh instansi dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industeri, Instruksi Presiden dan Instruksi Gubernur Sulteng dalam rangka penertiban seluruh pengusaha untuk diwajibkan mengantongi Kartu Tanda Anggota Kadin. *Aswad
Tujuan pendataan ini, sambung dia, dalam rangka penertiban dan pendataan pengusaha yang beroperasi di daerah ini, bisa diketahui semua pengusaha yang berkompoten mengembangkan usaha dan memudahkan Kadin Banggai memediasi pengusaha dengan stakeholder lainnya.
Fakta selama ini tekan dia, banyak pengusaha yang berperasi di Kabupaten Banggai, namun keberadaannya tidak diketahui pemerintah daerah, misalnya PT. Patra, salah satu perusahaan penyedia jasa makanan kepada JGC di desa Uso, Kecamatan Batui, setelah selesai kontrak mereka meninggalkan daerah ini, tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak restoran. “Fakta ini merupakan kerugian keuangan daerah, karena sumber pemasukan bagi PAD yang wajib dibayarkan, namun tidak dipenuhi perusahaan. Belajar dari pengalaman ini, maka kedepan, Kadin dan Pemda akan bersinergi melakukan pendataan seluruh perusahaan,” ujar Herwin.
Sampai sekarang tambahnya, baru 50 lebih perusahaan yang mendaftarkan diri pada Kadin Banggai. Pihaknya, telah mensosialisasikan kepada seluruh instansi dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industeri, Instruksi Presiden dan Instruksi Gubernur Sulteng dalam rangka penertiban seluruh pengusaha untuk diwajibkan mengantongi Kartu Tanda Anggota Kadin. *Aswad
0 komentar:
Posting Komentar