MEDIA BANGGAI-Luwuk. Mayoritas perusahaan di daerah ini, belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Padahal, sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharuskan kepada pemilik perusahaan mendaftarkan keberadaan usahannya.
“Kesadaran pemilik perusahaan yang ada di daerah ini untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah masih lemah, sekalipun telah disurati secara resmi kepada kurang lebih 500 perusahaan agar melakukan TDP, namun sampai saat ini baru 152 perusahaan yang mendaftarkan diri,” keluh Yuli, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Disperindag, Senin (9/4) kemarin. Pada tahun 2011 lalu sambung dia, perusahaan yang mendaftarkan diri sebanyak 477 perusahaan, dan tahun 2010 sebanyak 369 perusahaan. Akibatnya rendahnya kesadaran pemilik perusahaan ini, membuat Pemerintah Daerah masih kesulitan melakukan pendataan.
Manfaat TDP ini kata dia, untuk memaksimalkan fungsi pemerintah daerah dalam dunia usaha guna menciptakan iklim infestasi yang baik, membantu jika terjadi kesamaan nama perusahaan dan membantu apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum perdata maupun hukum administrasi yang dilakukan perusahaan tertentu.
Bahkan tekan Yuli, dalam melakukan TDP ini, Pemda tidak memengut biaya sepeserpun, pemilik perusahaan hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terkait dengan usaha yang dilakukan, seperti perizinan yang harus di penuhi.
“Sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982, pasal 32, bahwa perusahaan yang tidak melakukan TDP diancam penjara 3 bulan dan denda 3 juta, sehingga diharapkan kesadaran dari setiap perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. *Aswad
“Kesadaran pemilik perusahaan yang ada di daerah ini untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah masih lemah, sekalipun telah disurati secara resmi kepada kurang lebih 500 perusahaan agar melakukan TDP, namun sampai saat ini baru 152 perusahaan yang mendaftarkan diri,” keluh Yuli, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Disperindag, Senin (9/4) kemarin. Pada tahun 2011 lalu sambung dia, perusahaan yang mendaftarkan diri sebanyak 477 perusahaan, dan tahun 2010 sebanyak 369 perusahaan. Akibatnya rendahnya kesadaran pemilik perusahaan ini, membuat Pemerintah Daerah masih kesulitan melakukan pendataan.
Manfaat TDP ini kata dia, untuk memaksimalkan fungsi pemerintah daerah dalam dunia usaha guna menciptakan iklim infestasi yang baik, membantu jika terjadi kesamaan nama perusahaan dan membantu apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum perdata maupun hukum administrasi yang dilakukan perusahaan tertentu.
Bahkan tekan Yuli, dalam melakukan TDP ini, Pemda tidak memengut biaya sepeserpun, pemilik perusahaan hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terkait dengan usaha yang dilakukan, seperti perizinan yang harus di penuhi.
“Sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982, pasal 32, bahwa perusahaan yang tidak melakukan TDP diancam penjara 3 bulan dan denda 3 juta, sehingga diharapkan kesadaran dari setiap perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. *Aswad
0 komentar:
Posting Komentar