MEDIA BANGGAI-LUWUK. Ratusan karyawan PT. Sekawan Katrindo, salah satu Sub Kontraktor pembangunan kilang LNG di Desa Uso, Kecamatan Batui, yang menggelar aksi massa dan mogok kerja, menuntut kenaikkan upah, sejak Kamis (5/4) lalu, akhirnya kembali bekerja pada Senin (9/4). “Setelah Disnakertrans memediasi tenaga kerja dengan pihak perusahaan, yang juga melibatkan Camat Batui, Kepolisian Sektor Batui dan tokoh adat, pada Minggu (8/4) lalu, di lokasi parkiran areal pembangunan kilang milik PT. Donggi Senoro di Desa Uso, akhirnya, ratusan karyawan PT. Sekawan kembali bekerja,” jelas Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, John Papeo, Selasa (10/4) kemarin.
Dalam pertemuan itu, jelas John, sistem perhitungan upah karyawan disepakati dihitung perbulan sebesar Rp.901.250 perkaryawan, ditambah dengan uang makan yang naik dari Rp.15.000 perhari menjadi Rp.20.000 perhari dan uang transport sebesar Rp.10.000 perhari.
Ketentuan upah ini kata dia, diluar upah lembur dan bagi karyawan yang tidak masuk kerja wajib memberikan pemberitahuan dan keterangan dokter jika sakit. Apabila terdapat karyawan yang tidak masuk kerja atau bolos pada jam kerja, maka akan dilakukan pemotongan upah sesuai dengan jumlah jam kerja yang tidak dipenuhi. “Jika tidak masuk kerja dan ada pemberitahuan kepada pihak perusahaan, maka tidak akan dilakukan pemotongan upah,” jelasnya. Saat ini tambahnya lagi, pihak PT.Sekawan sedang melakukan amandemen surat perjanjian kerja sesuai hasil kesepakatan tersebut. *Aswad
Dalam pertemuan itu, jelas John, sistem perhitungan upah karyawan disepakati dihitung perbulan sebesar Rp.901.250 perkaryawan, ditambah dengan uang makan yang naik dari Rp.15.000 perhari menjadi Rp.20.000 perhari dan uang transport sebesar Rp.10.000 perhari.
Ketentuan upah ini kata dia, diluar upah lembur dan bagi karyawan yang tidak masuk kerja wajib memberikan pemberitahuan dan keterangan dokter jika sakit. Apabila terdapat karyawan yang tidak masuk kerja atau bolos pada jam kerja, maka akan dilakukan pemotongan upah sesuai dengan jumlah jam kerja yang tidak dipenuhi. “Jika tidak masuk kerja dan ada pemberitahuan kepada pihak perusahaan, maka tidak akan dilakukan pemotongan upah,” jelasnya. Saat ini tambahnya lagi, pihak PT.Sekawan sedang melakukan amandemen surat perjanjian kerja sesuai hasil kesepakatan tersebut. *Aswad
0 komentar:
Posting Komentar